D. Berlakunya Hukum Pidana Menurut Ruang, Tempat, dan Orang Pasal 2 KUHP Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Bahwa ketentuan-ketentunan hukum pidana Indonesia berlaku bagi WNI yang melakukan tindak pidana di luar wilayah negara Indonesia. Oleh karena itu, dalam kasus ini, tersangka yang tertangkap di Jambi tidak akan diserahkan kepada yuridiksi tempat delik terjadi yakni Singapura, tetapi ditangani oleh Mabes Polri dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2A. Pidana yang dimaksud sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menurut Pasal 10 terdiri dari pidana pokok, seperti 83Hoffman dalam Juniver Girsang, 2010, Implementasi Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiel dalam Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor.3/PPU IV Dalam bahasa asing terminologi ini akan lebih jelas, misalnya algemene rechlehre/general jurisprudence. Prancis sendiri memakai istilah theorie general du Droit, yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi ajaran hukum umum. Rechtsleer diterjemahkan sebagai ajaran hukum, Wetenschapsleer diterjemahkan menjadi ajaran ilmu dari hukum. Dalam penjelasan RUU KUHP, perlu dibuat kompilasi Perda tentang hukum adat agar bisa menjadi rujukan. "Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik adat), perlu ditegaskan pidana adalah subsidair,artinya hukum pidana hendaknya baru diadakan (dipergunakan) apabila usaha-usaha lain kurang memadai. Selain daripada itu dijelaskan pula sumber hukum yang merupakan asal atau tempat untuk mencari dan menemukan hukum. Tempat untuk 10 Sudarto, 1990, Hukum Pidana I, Semarang: Yayasan Sudarto, Hal 9. BAB II PEMBAHASAN. A Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat. Pembentuk undang dapat menetapkan ruang berlakunya undang-undang yang dibuatnya. Pembentuk undang-undang-undang-undang pusat dapat menentukan ruang berlakunya undang-undang pidana terhadap tindak-tindak pidana yang terjadi di dalam atau di luar wilayah Negara sedang pembentuk undang-undang di daerah hanya terbatas pada daerahnya Resume Perkuliahan Hukum Pidana. Natanael Samosir. Menurut Mezger -Aturan hukum -Mengikat -Perbuatan -Memenuhi syarat-syarat tertentu -Akibat yang berupa pidana Berdasarkan deginisi Mezger tersebut, unsur-unsur yang ada diatas menjadi beberapa bagian yang menjadikan hukum pidana berjalan didalam masyarakat. Kehadiran berbagai macam Unsur pidana Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat azas. Pertama yaitu azas territorial ( territorialiteits-beginsel ), azas personal ( personaliteits-beginsel ), azas perlindungan atau national passif ( bescermings-beginsel atau passif nationaliteit-beginsel ), dan azas universal ( universaliteit-beginsel Hukum formil ini bisa juga disebut hukum acara, yang terdiri atas hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum acara tata usaha negara. 12 Hukum materiil sering juga disebut "hukum substantif" sedangkan hukum formil sering juga disebut "hukum ejektif". 5. Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas 2 macam yaitu : a. ihntRW.